Jumat, 20 Mar 2026

Pidana Kerja Sosial Mulai Diterapkan Seiring Berlaku KUHP dan KUHAP Baru 2 Januari 2026

inline
30 Des 2025 08:29
Collection 0 299
2 menit membaca

Pemerintah menilai, penerapan pidana kerja sosial diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih konstruktif, sekaligus mendorong pelaku untuk berkontribusi secara nyata kepada masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah strategis untuk mengefektifkan sistem pemasyarakatan yang selama ini menghadapi persoalan overkapasitas.

Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, aparat penegak hukum diharapkan dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan profesional, dengan tetap mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan bagi masyarakat luas.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x