Jumat, 20 Mar 2026

Menkum Tegaskan Pengiriman Stiker Pejabat di Medsos Tidak Dipidana Selama Sopan

inline
5 Jan 2026 08:32
Collection 0 312
2 menit membaca

Politikus Partai Gerindra tersebut juga menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah tidak pernah mengambil langkah hukum terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik kepada pejabat negara. Menurutnya, kritik merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang tetap dilindungi selama disampaikan dengan cara yang bertanggung jawab.

Ia menambahkan, penggunaan gambar atau ilustrasi yang merendahkan martabat pejabat, khususnya kepala negara atau kepala pemerintahan, berpotensi masuk dalam kategori penghinaan. Namun demikian, penilaian terhadap suatu konten tetap merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku dan konteks penyampaiannya.

Dengan penegasan ini, Supratman berharap masyarakat tidak salah memahami penerapan KUHP baru, khususnya terkait aktivitas berekspresi di ruang digital.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x