
Politikus Partai Gerindra tersebut juga menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah tidak pernah mengambil langkah hukum terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik kepada pejabat negara. Menurutnya, kritik merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang tetap dilindungi selama disampaikan dengan cara yang bertanggung jawab.
Ia menambahkan, penggunaan gambar atau ilustrasi yang merendahkan martabat pejabat, khususnya kepala negara atau kepala pemerintahan, berpotensi masuk dalam kategori penghinaan. Namun demikian, penilaian terhadap suatu konten tetap merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku dan konteks penyampaiannya.
Dengan penegasan ini, Supratman berharap masyarakat tidak salah memahami penerapan KUHP baru, khususnya terkait aktivitas berekspresi di ruang digital.


Tidak ada komentar