Jumat, 20 Mar 2026

Majelis Latupati: Negeri Adat di Ambon Tidak Sama dengan Desa Secara Historis dan Yuridis

inline
28 Jan 2026 08:35
Collection 0 345
2 menit membaca

Jakarta — Ketua Majelis Latupati Kota Ambon, Reza Maspaitella, menegaskan bahwa negeri adat di wilayah Maluku tidak dapat disamakan dengan desa, baik dari aspek sejarah maupun landasan hukum. Penegasan itu disampaikan di Balai Kota Ambon, Selasa (27/1/2026), dalam forum yang membahas penguatan eksistensi pemerintahan adat.

Menurut Reza, hingga saat ini masih banyak terjadi kesalahpahaman terkait kedudukan negeri adat dalam struktur administrasi pemerintahan nasional.

“Negeri adat memiliki fondasi yang kokoh dan berbeda dengan desa. Kita tidak bisa menyamakan keduanya, karena latar belakang dan karakteristiknya sangat jauh berbeda,” kata Reza.

Reza menjelaskan, negeri adat pada dasarnya telah hadir jauh sebelum sistem pemerintahan desa dikenalkan di Indonesia. Negeri adat memiliki:

  • Struktur pemerintahan tradisional,
  • Kaidah hukum adat,
  • Wilayah teritorial yang jelas,
  • Sistem sosial dan ekonomi yang hidup secara mandiri.

Hal tersebut, lanjutnya, menunjukkan bahwa negeri adat memiliki legitimasi historis yang kuat dan berperan penting dalam kehidupan masyarakat Maluku.

Reza juga menyampaikan bahwa Majelis Latupati melakukan kerja sama terstruktur dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, termasuk dengan Wali Kota, terkait proses pengakuan resmi negara terhadap negeri adat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x