Jumat, 20 Mar 2026

Majelis Latupati: Negeri Adat di Ambon Tidak Sama dengan Desa Secara Historis dan Yuridis

inline
28 Jan 2026 08:35
Collection 0 346
2 menit membaca

Meski pembangunan Kota Ambon berjalan pesat, Reza menekankan bahwa proses pengakuan dan penetapan status negeri adat harus dilakukan secara matang dan tidak terburu-buru.

Untuk meluruskan pemahaman di tingkat nasional, Majelis Latupati telah mengadakan rangkaian pertemuan dengan berbagai kementerian, antara lain:

  • Kementerian Hukum dan HAM,
  • Kementerian Dalam Negeri,
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Dalam setiap pertemuan, Majelis Latupati memaparkan konsep dan kriteria dasar keberadaan negeri adat di Maluku agar tidak terjadi kesalahan penafsiran dalam kerangka hukum nasional.

Upaya penguatan eksistensi negeri adat juga diperkuat melalui kolaborasi dengan Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon untuk melakukan kajian akademik dan diskusi ilmiah. Langkah ini bertujuan membangun dasar ilmiah dan yuridis yang kuat mengenai status negeri adat.

Selain itu, Majelis Latupati juga menyusun profil negeri adat serta melakukan studi tentang pola hidup masyarakat adat, nilai sosial, dan tradisi yang masih melekat dalam keseharian warga.

Reza mencontohkan penerapan pengakuan kekhususan daerah seperti Aceh dan Papua sejak tahun 2018. Menurutnya, fakta itu menunjukkan negara memiliki ruang konstitusional untuk mengakui sistem pemerintahan dan kebudayaan yang berbeda sesuai karakteristik wilayah.

“Pengakuan terhadap negeri adat bukan tuntutan sesaat, melainkan bagian dari komitmen negara untuk menghargai keberagaman budaya dan sejarah panjang bangsa Indonesia,” tandasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x