Pengacara Ressa: Jangan Jadikan Popularitas untuk Menekan Korban.Menurut Andika, figur publik seharusnya lebih berhati-hati sebelum menyampaikan opini ke ruang publik, terlebih jika belum memahami latar belakang perkara.
“Saya mengenal Bang Irfan sebagai orang yang beradab. Tapi dalam konteks ini, jangan karena faktor pertemanan lalu membela secara membabi buta. Kalau salah, katakan salah. Tolong adil dan jangan ikut campur kalau tidak mengetahui asal-usul persoalan atau asbabun nuzul-nya,” ujarnya.
Klaim Penelantaran dan Bukti Hukum
Kasus ini bermula dari pengakuan Ressa yang menyebut dirinya mengalami penelantaran selama 24 tahun, baik secara nafkah maupun kasih sayang. Tim kuasa hukum mengklaim memiliki sejumlah bukti kuat, termasuk akta kelahiran Ressa yang tidak mencantumkan nama Denada sebagai ibu kandung, melainkan tercatat atas nama sang kakek, Didurosa Noerhansah.
Kuasa hukum lainnya, Ronal Armada, turut menyoroti kejanggalan hubungan emosional antara Ressa dan Denada sejak kecil.
“Kalau memang ada komunikasi dan kasih sayang, kenapa Ressa memanggil beliau dengan sebutan ‘Mbak’? Dan kenapa pula Ressa justru diantarkan ke Banyuwangi sejak masih kecil?” kata Ronal.
Bantah Isu Eksploitasi Anak
Menanggapi tudingan eksploitasi anak yang sempat disampaikan pihak Denada, tim kuasa hukum Ressa menilai klaim tersebut tidak relevan secara hukum.
“Eksploitasi anak diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, sementara Ressa saat ini sudah dewasa. Jangan sampai tudingan itu hanya dijadikan tameng untuk menghadapi gugatan kami,” tegas Andika.
Masih Buka Pintu Maaf
Meski mengaku mengalami tekanan sosial dan psikologis, Ressa yang kini berusia 24 tahun menyatakan masih membuka ruang untuk rekonsiliasi. Bahkan, ia mengungkapkan baru menerima pesan singkat dari Denada setelah proses gugatan hukum berjalan.
Hingga kini, perkara tersebut masih bergulir dan menjadi sorotan publik, sementara tim kuasa hukum Ressa menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum secara profesional dan terbuka.


Tidak ada komentar