
Pagerungan Sudah Lebih dari 30 Tahun Menghasilkan Gas untuk Jawa Timur, Lalu Apa yang Benar-Benar Diterima Pulau Penghasil?
SURABAYA — Polemik mengenai rencana pengembangan dan eksploitasi migas di wilayah Kepulauan Sumenep kembali memunculkan pertanyaan mendasar dari kalangan masyarakat kepulauan.
Seorang mahasiswa asal Sapeken, Iqbal, menegaskan bahwa persoalan masyarakat kepulauan bukan semata-mata menolak kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi.
Menurutnya, masyarakat justru memahami bahwa migas merupakan sumber daya strategis nasional yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara.
«“Migas di Kepulauan silakan ditambang untuk kepentingan negara. Kami tidak anti-migas. Tetapi kami menolak kalau yang terlibat kembali adalah KEI. Kami ingin ada perubahan, ada evaluasi, dan ada keadilan bagi masyarakat pulau,” tegas Iqbal.»
Pernyataan tersebut membuka kembali pertanyaan lama yang belum sepenuhnya terjawab: setelah puluhan tahun sumber daya gas Pagerungan mengalir keluar kepulauan menuju pusat-pusat industri di Jawa, seberapa besar manfaat yang benar-benar tinggal di pulau penghasil?
—
Pagerungan: Gas Ditemukan 1985, Produksi Dimulai 1994
Data resmi Kangean Energy Indonesia (KEI) menyebutkan bahwa Lapangan Gas Pagerungan ditemukan pada 1985 dan mulai berproduksi pada 1994. Artinya, pada 2026 kegiatan produksi tersebut telah berlangsung sekitar 32 tahun.
Lapangan Pagerungan pernah mencapai puncak produksi pada periode 1998–2001 dengan laju sekitar 350–450 MMSCFD. Hingga sekarang, Pagerungan masih disebut sebagai salah satu pemasok gas penting bagi Jawa Timur.
Bahkan sejak awal pengembangannya, orientasi pemanfaatan gas Pagerungan memang sangat jelas: memasok kebutuhan energi Jawa Timur.
Dokumen Indonesian Petroleum Association mencatat bahwa pengembangan Lapangan Gas Pagerungan dirancang terutama untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik dan industri di Jawa Timur. Pada saat itu, calon pengguna gas antara lain PLN Jawa Timur, PGN Surabaya dan Petrokimia Gresik. Pipa gas dirancang menghubungkan Pagerungan dengan kawasan Surabaya dan Gresik.
Dengan kata lain, sejak awal terdapat sebuah gambaran besar:
Gas berada di pulau dan perairan Kepulauan Sumenep, tetapi jaringan pemanfaatannya diarahkan ke pusat-pusat ekonomi di Jawa.
—
Dari Pagerungan ke Sidoarjo, Gresik dan Kawasan Industri Jawa Timur
Jaringan transmisi gas tersebut bukan sekadar konsep.
Data Kementerian ESDM mencatat adanya jaringan Pagerungan–ORF Porong sepanjang sekitar 369,7 kilometer, kemudian jaringan ORF Porong–Gresik sekitar 52,63 kilometer.
Ini menggambarkan bagaimana sumber daya energi dari kawasan Kepulauan Sumenep terhubung dengan sistem energi dan industri di Jawa Timur.
Pada 2019, produksi gas KEI dilaporkan rata-rata sekitar 141,07 MMSCFD, dengan gas dialirkan melalui jaringan pipa bawah laut menuju Sidoarjo dan Gresik.
Pertanyaan masyarakat pulau kemudian menjadi sangat sederhana:
Kalau gasnya dari pulau kami, industri dan pusat ekonominya di Jawa, lalu apa yang secara nyata kembali kepada pulau penghasil?
—
“Kami Bukan Menolak Migas, Kami Menuntut Keadilan”
Pernyataan Iqbal penting untuk dibaca secara utuh.
Ia tidak mengatakan bahwa seluruh kegiatan eksploitasi migas harus dihentikan.
Sebaliknya, ia memisahkan dua persoalan:
Pertama, kepentingan negara terhadap sumber daya migas.
Kedua, siapa yang mendapatkan hak mengelola sumber daya tersebut dan bagaimana manfaatnya dikembalikan kepada daerah penghasil.
Menurut Iqbal, masyarakat kepulauan tidak boleh ditempatkan hanya sebagai penonton di tanah dan lautnya sendiri.
«“Kalau migas itu memang untuk kepentingan negara, silakan. Tetapi masyarakat pulau juga harus merasakan bahwa kekayaan alam yang diambil dari wilayah mereka benar-benar membawa perubahan bagi kehidupan mereka,” ujarnya.»
—
Pulau Penghasil Tidak Boleh Hanya Menjadi Tempat Sumur dan Fasilitas Produksi
Inilah persoalan yang lebih besar.
Sebuah wilayah penghasil migas idealnya tidak hanya mendapatkan kompensasi dalam bentuk program bantuan sesaat.
Yang harus dibangun adalah ekosistem pembangunan jangka panjang.
Misalnya:
– listrik 24 jam;
– jalan dan transportasi laut;
– pelabuhan yang layak;
– fasilitas kesehatan;
– pendidikan dan beasiswa;
– air bersih;
– jaringan telekomunikasi;
– pemberdayaan nelayan;
– pengembangan UMKM;
– pelatihan tenaga kerja lokal;
– kesempatan kerja bagi putra-putri kepulauan;
– fasilitas pengolahan hasil perikanan;
– pembangunan ekonomi pasca-migas.
Sebab migas adalah sumber daya yang tidak terbarukan.
Ketika cadangan habis, perusahaan dapat pergi.
Yang tersisa seharusnya bukan hanya sumur tua dan fasilitas yang ditinggalkan.
Yang tersisa harus berupa manusia yang lebih sejahtera, infrastruktur yang lebih baik, pendidikan yang lebih tinggi dan ekonomi lokal yang lebih kuat.
—
KEI Membantah Jika Dikatakan Tidak Ada Kontribusi
Di sisi lain, kritik masyarakat juga harus ditempatkan secara adil.
KEI mencatat sejumlah program sosial di wilayah kepulauan.
Pada 2026, misalnya, KEI bersama SKK Migas memberikan beasiswa Pelita kepada 22 mahasiswa dari Sapeken dan Raas.
Pada Agustus 2026, KEI juga menyerahkan dua unit generator dengan total kapasitas 600 kVA untuk mendukung kelistrikan Pagerungan Besar. Perusahaan menyebut sebelumnya telah menyediakan pasokan sekitar 200 kVA dari fasilitas pengolahan selama lebih dari dua dekade. Program baru tersebut ditujukan untuk membantu sekitar 2.000 rumah tangga memperoleh listrik 24 jam.
Artinya, tidak tepat pula jika seluruh kontribusi KEI dianggap tidak pernah ada.
Masalah yang lebih penting adalah apakah kontribusi tersebut sudah sebanding dengan nilai strategis sumber daya, umur operasi, serta dampak ekonomi yang dihasilkan dari wilayah kepulauan.
Di sinilah audit publik dan transparansi menjadi penting.
—
Pertanyaan Besarnya: Berapa Nilai yang Keluar, Berapa yang Kembali?
Masyarakat sebenarnya tidak cukup hanya diberi angka bantuan CSR.
Mereka berhak mengetahui gambaran yang lebih lengkap:
Berapa produksi migas dari wilayah Kepulauan Sumenep setiap tahun?
Berapa nilai ekonominya?
Berapa penerimaan negara?
Berapa bagian yang diterima pemerintah daerah?
Berapa dana bagi hasil yang benar-benar masuk ke Kabupaten Sumenep?
Berapa yang dialokasikan kembali ke Kecamatan Sapeken dan desa-desa penghasil?
Berapa tenaga kerja lokal yang benar-benar terserap?
Berapa nilai pengadaan barang dan jasa yang dinikmati pengusaha lokal?
Berapa dana PPM/CSR setiap tahun dan ke mana saja disalurkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan apakah masyarakat pro atau kontra terhadap migas.
—
Jangan Sampai Pulau Kaya Gas Tetapi Masyarakat Tetap Miskin Energi
Ironi terbesar yang harus dijawab adalah persoalan energi.
Sebuah pulau yang selama puluhan tahun menjadi lokasi produksi gas justru masih menghadapi persoalan kelistrikan.
KEI sendiri pada 2026 menyatakan bahwa sebelumnya masyarakat Pagerungan Besar mengandalkan pasokan sekitar 200 kVA dari fasilitas perusahaan dan kapasitas tersebut kemudian ditingkatkan dengan tambahan generator.
Ini bukan sekadar persoalan listrik.
Ini adalah simbol dari pertanyaan pembangunan:
Mengapa daerah penghasil energi tidak boleh menjadi daerah yang paling pertama menikmati energi tersebut?
Jika gas dari Pagerungan menjadi bagian penting dari pasokan energi Jawa Timur, maka masyarakat kepulauan berhak menuntut agar pembangunan energi di wilayah penghasil menjadi prioritas.
—
Kalau KEI Diganti, Apa yang Harus Berubah?
Pernyataan Iqbal mengenai penolakan terhadap keterlibatan KEI tentu harus diterjemahkan menjadi tuntutan yang konkret.
Jika masyarakat menginginkan operator berbeda, pertanyaan berikutnya harus:
Apa standar baru yang harus dipenuhi?
Bukan sekadar mengganti nama perusahaan.
Operator baru harus memberikan komitmen yang terukur.
1. Keadilan bagi daerah penghasil
Harus ada mekanisme yang transparan mengenai manfaat ekonomi yang diterima masyarakat dan pemerintah daerah.
2. Prioritas tenaga kerja lokal
Putra-putri Sapeken, Pagerungan, Kangean dan kepulauan sekitarnya harus memperoleh kesempatan melalui pelatihan, sertifikasi dan rekrutmen.
3. Pengusaha lokal harus naik kelas
Vendor lokal jangan hanya menjadi penonton.
Perusahaan harus membuka ruang bagi UMKM dan kontraktor lokal untuk masuk dalam rantai pasok.
4. Infrastruktur harus menjadi legacy
Jalan, pelabuhan, listrik, air bersih, telekomunikasi, sekolah dan fasilitas kesehatan harus menjadi bagian dari pembangunan wilayah.
5. Transparansi PPM dan CSR
Masyarakat harus bisa mengetahui berapa anggaran, program, penerima manfaat dan hasil setiap tahun.
6. Lingkungan harus dijaga
Kawasan laut, terumbu karang, perikanan dan pesisir tidak boleh dikorbankan demi produksi migas.
7. Ada rencana pasca-migas
Perusahaan dan pemerintah harus memikirkan sejak sekarang apa yang terjadi ketika cadangan migas benar-benar habis.
—
Jangan Hanya Menghitung Berapa Gas yang Bisa Diambil
Sudah waktunya ukuran keberhasilan industri migas di Kepulauan Sumenep tidak hanya dihitung dari:
berapa juta kaki kubik gas diproduksi per hari.
Tetapi juga:
berapa ribu anak pulau yang bisa sekolah tinggi?
berapa banyak nelayan yang ekonominya naik?
berapa banyak UMKM yang tumbuh?
berapa desa yang mendapatkan listrik 24 jam?
berapa pelabuhan yang dibangun?
berapa rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang tersedia?
berapa banyak tenaga kerja lokal yang menjadi tenaga profesional migas?
Dan yang paling penting:
Ketika gas itu habis, apakah kehidupan masyarakat kepulauan menjadi jauh lebih baik daripada sebelum gas ditemukan?
—
Iqbal: Kami Tidak Anti Investasi, Kami Hanya Tidak Mau Sejarah Terulang
Bagi Iqbal, tuntutan masyarakat kepulauan sebenarnya sederhana.
Migas boleh ditambang.
Negara boleh mendapatkan manfaat.
Investor boleh mendapatkan keuntungan.
Tetapi masyarakat yang wilayahnya menjadi tempat sumber daya tersebut berada juga harus mendapatkan keadilan.
«“Kami tidak anti-investasi. Kami tidak anti-migas. Yang kami pertanyakan adalah keadilan. Pagerungan sudah lebih dari 30 tahun menghasilkan gas. Jangan sampai puluhan tahun ke depan masyarakat pulau masih bertanya: kekayaan alam kami sebenarnya untuk siapa?”»
Pernyataan tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah, SKK Migas, pemerintah daerah maupun calon operator migas.
Sebab persoalan Kepulauan Sumenep hari ini bukan hanya tentang menambang atau tidak menambang.
Persoalannya adalah:
SIAPA YANG MENGAMBIL, SIAPA YANG MENIKMATI, DAN SEBERAPA BESAR MASYARAKAT PULAU MENDAPATKAN MANFAAT?
Jika pertanyaan itu belum mendapatkan jawaban yang memuaskan, maka wajar apabila suara kritis dari generasi muda kepulauan terus muncul.
Masyarakat pulau tidak sedang meminta migas dihentikan.
Mereka sedang meminta agar kekayaan alam dari halaman rumah mereka tidak hanya menjadi energi untuk pertumbuhan Jawa, tetapi juga menjadi energi bagi kemajuan Kepulauan Sumenep.(Sigit Utama)

