
Sumenep -, Dugaan penyimpangan pengelolaan aset desa kembali mencuat di Kabupaten Sumenep. Seorang oknum pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumenep berinisial R diduga menggadaikan Tanah Kas Desa (TKD) milik Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, kepada seorang warga Desa Tenonan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tanah kas desa yang berada di wilayah Desa Kacongan tersebut diduga digadaikan dengan nilai sebesar Rp15 juta. Penggadaian itu disebut-sebut dilakukan dengan kesepakatan selama dua tahun, terhitung sejak awal tahun 2026.
Apabila informasi tersebut terbukti benar, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan mengenai pengelolaan aset desa. Pasalnya, tanah kas desa merupakan aset milik pemerintah desa yang penggunaannya harus mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dugaan tersebut mendapat sorotan dari aktivis antikorupsi Sumenep, Sakur Abadi. Menurutnya, persoalan tanah kas desa hanyalah sebagian kecil dari berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Desa Pamolokan.
“Ini baru temuan kecil yang kami dapati. Persoalan lain di Pemerintah Desa Pamolokan masih banyak, mulai dari dugaan korupsi BUMDes, dugaan penyimpangan proyek yang bersumber dari Dana Desa hingga dugaan korupsi berjamaah yang disinyalir kuat melibatkan pejabat di tingkat Kecamatan Kota Sumenep,” ujar Sakur kepada wartawan.
Ia mengaku telah mengumpulkan sejumlah data dan informasi yang diyakini dapat mengungkap dugaan penyimpangan tersebut. Karena itu, pihaknya meminta seluruh aparat pengawas maupun penegak hukum bekerja secara profesional dan independen.
Sakur juga memberikan peringatan kepada Inspektorat Kabupaten Sumenep yang saat ini diharapkan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan di Desa Pamolokan. Ia mengingatkan agar proses audit tidak diwarnai praktik kompromi ataupun manipulasi hasil pemeriksaan.
“Kami mewarning Inspektorat Kabupaten Sumenep. Menurut kami, persoalan ini sudah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Jangan sampai hasil audit dimanipulasi atau ada kompromi dengan oknum-oknum tertentu di Desa Pamolokan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sakur menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut. Bahkan, ia mengaku telah mengantongi berbagai dokumen dan bukti yang nantinya akan disampaikan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana.
“Pastinya kami secara diam-diam mengamati prosesnya. Siapa pun yang bermain dan melakukan tindakan manipulatif akan kami angkat ke publik dan kami laporkan langsung kepada aparat penegak hukum, karena seluruh data dan bukti telah kami kantongi,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Pamolokan belum memberikan tanggapan resmi. Penjabat (PJ) Kepala Desa Pamolokan yang berwenang saat ini belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi terkait dugaan penggadaian tanah kas desa maupun tudingan berbagai dugaan penyimpangan lainnya.
Demikian pula dengan oknum pegawai BNN Kabupaten Sumenep berinisial R yang disebut dalam dugaan tersebut, belum memberikan klarifikasi ataupun tanggapan atas tuduhan yang disampaikan.(rafa)

