
Mamasa, Sulawesi Barat – Dugaan pencatutan data pribadi warga hingga munculnya “nasabah palsu” pada program pembiayaan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di Kabupaten Mamasa sempat menjadi sorotan publik. Sejumlah media nasional dan lokal pernah memberitakan adanya warga yang mengaku namanya tercatat sebagai nasabah meski mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman maupun menandatangani dokumen pembiayaan.
Isu tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai perlindungan data pribadi, tata kelola pembiayaan, serta mekanisme verifikasi identitas nasabah. Di sisi lain, masyarakat juga menunggu adanya penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi.
Namun, yang tak kalah menarik untuk dicermati adalah sikap sebagian media arus utama. Ketika isu ini mulai ramai diperbincangkan, gaung pemberitaannya justru perlahan meredup. Padahal, jika benar terdapat warga yang dirugikan akibat pencatutan identitas, maka persoalan tersebut menyangkut kepentingan publik yang luas.
Media memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, berhentinya pemberitaan sebelum persoalan memperoleh kejelasan justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah kasusnya telah selesai? Apakah seluruh korban telah mendapatkan penyelesaian? Atau justru perhatian publik perlahan dialihkan?
Tentu tidak adil jika langsung menyimpulkan adanya pembungkaman media tanpa bukti yang dapat diverifikasi. Namun, minimnya keberlanjutan liputan investigatif terhadap isu yang menyangkut dugaan penyalahgunaan data masyarakat memang layak menjadi bahan evaluasi. Pers yang independen semestinya tidak berhenti hanya karena sebuah isu mulai kehilangan perhatian publik.
Beberapa pemberitaan sebelumnya menyebut adanya warga yang mengaku terkejut ketika mengetahui namanya tercatat sebagai penerima pembiayaan PNM. Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian aparat penegak hukum dan sejumlah pihak meminta dilakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalannya bukan sekadar administrasi pembiayaan. Penyalahgunaan identitas dapat berdampak pada reputasi, riwayat kredit, hingga hak-hak keuangan masyarakat. Sebaliknya, apabila setelah proses hukum ternyata tidak ditemukan pelanggaran, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang transparan agar nama pihak-pihak yang terkait tidak terus menjadi sasaran tuduhan.
Publik tidak membutuhkan sensasi. Yang dibutuhkan adalah keberanian mengungkap fakta sampai tuntas. Media bukan hanya hadir ketika sebuah isu sedang viral, tetapi juga ketika masyarakat masih menunggu jawaban.
Kasus Mamasa menjadi pengingat bahwa fungsi pers tidak berhenti pada pemberitaan pertama. Justru pekerjaan sesungguhnya dimulai ketika sorotan publik mulai meredup. Sebab, keadilan tidak boleh ikut menghilang hanya karena kamera dan mikrofon telah beranjak pergi.
Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan opini yang disusun berdasarkan informasi yang pernah diberitakan oleh sejumlah media mengenai dugaan pencatutan data warga sebagai nasabah PNM di Kabupaten Mamasa. Seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk PT Permodalan Nasional Madani (PNM), aparat penegak hukum, serta otoritas yang berwenang.(rendy)

