Senin, 13 Apr 2026

Jejak Mafia Rokok Ilegal di Jatim: Modus Rapi, Negara Rugi Triliunan

inline
26 Mar 2026 09:50
Headline News 0 34
2 menit membaca

Surabaya –

Jawa Timur kembali disorot sebagai salah satu episentrum peredaran rokok ilegal di Indonesia. Di balik maraknya produksi dan distribusi tanpa pita cukai ini, terendus pola terorganisir yang melibatkan jaringan luas, mulai dari pelaku usaha hingga dugaan keterlibatan oknum di dalam institusi.

Industri rokok ilegal di wilayah ini disebut terus tumbuh subur. Sejumlah daerah seperti Malang, Probolinggo, Pasuruan hingga Madura kerap disebut sebagai kantong produksi terbesar. Aktivitas ini bukan sekadar usaha rumahan, melainkan telah berkembang menjadi bisnis gelap dengan skala besar dan distribusi lintas provinsi, bahkan menembus pasar luar negeri.

Berdasarkan penelusuran tim redaksi, terdapat sejumlah figur yang diduga berperan di balik jaringan tersebut. Nama-nama dengan inisial seperti H-E, J-S, hingga W-E kerap muncul dalam berbagai informasi lapangan. Meski identitas lengkap belum terungkap secara resmi, keberadaan mereka disebut menjadi kunci dalam menjaga stabilitas produksi dan distribusi rokok ilegal di wilayah tersebut.

Yang menjadi sorotan tajam adalah dugaan lemahnya pengawasan dari aparat terkait, khususnya di sejumlah kantor Bea dan Cukai di Jawa Timur. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar soal efektivitas pengawasan dan potensi adanya pembiaran, bahkan dugaan keterlibatan oknum tertentu.

Situasi ini dinilai selaras dengan langkah pemerintah pusat yang mulai melakukan evaluasi terhadap kinerja lembaga terkait. Menteri Keuangan hingga Presiden Prabowo Subianto disebut mendorong adanya penindakan tegas dan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Bea dan Cukai, khususnya di daerah dengan tingkat pelanggaran tinggi.

Beragam modus digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas. Mulai dari penggunaan pita cukai palsu, produksi tersembunyi di kawasan terpencil, hingga distribusi melalui jalur tidak resmi yang sulit terdeteksi. Tak hanya itu, ada pula indikasi praktik “beking” oleh oknum tertentu demi melancarkan bisnis ilegal tersebut.

Dampaknya tidak main-main. Potensi kebocoran pendapatan negara akibat peredaran rokok ilegal diperkirakan mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Selain merugikan keuangan negara, kondisi ini juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi industri rokok legal yang patuh terhadap aturan.

Lebih jauh, sejumlah pelaku disebut sengaja menyimpan kekayaan mereka di luar sistem perpajakan untuk menghindari kewajiban kepada negara. Bahkan, ada dugaan sebagian pengusaha mencoba mendekat ke lingkaran kekuasaan atau figur publik untuk mendapatkan perlindungan tidak langsung.

Fenomena ini menjadi alarm keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Tanpa langkah tegas dan bersih dari konflik kepentingan, praktik mafia rokok ilegal dikhawatirkan akan terus menggerogoti pendapatan negara dan merusak tata kelola industri secara keseluruhan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x