
Surabaya – Peredaran rokok ilegal di Jawa Timur kembali menjadi sorotan. Di balik maraknya praktik yang merugikan negara ini, muncul nama-nama yang disebut-sebut punya pengaruh kuat, yakni J-H dan H-R. Keduanya dituding memainkan peran penting, dengan berbagai cara yang terkesan “rapi di luar, tajam di dalam”.
Fenomena ini bukan sekadar soal pelanggaran cukai. Lebih dari itu, ada pola yang dinilai publik sebagai upaya membangun citra sekaligus memperkuat jejaring kekuasaan. Mulai dari kegiatan sosial, gaya hidup mewah atau flexing, hingga kedekatan dengan sejumlah tokoh penting, menjadi warna dalam sepak terjang mereka.
Sosok H-R misalnya, dikenal dermawan di ruang publik. Ia kerap tampil dalam kegiatan sosial dengan menggelontorkan dana besar. Namun di sisi lain, muncul ironi yang sulit diabaikan. Dalam sebuah video yang sempat viral, H-R justru mengakui bahwa dirinya sebagai pengusaha kerap melanggar aturan. Pernyataan itu bahkan diperkuat dengan klaim bahwa “tidak ada pengusaha yang benar-benar jujur”.
Pernyataan tersebut sontak memicu reaksi publik. Di tengah upaya pemerintah menekan peredaran rokok ilegal, pengakuan semacam itu justru seperti tamparan keras bagi penegakan hukum. Apalagi, praktik rokok ilegal berdampak langsung pada penerimaan negara dan keberlangsungan industri yang taat aturan.
Lebih jauh, kedekatan H-R dengan sejumlah tokoh berpengaruh juga menjadi perbincangan. Mulai dari relasi dengan kalangan ulama hingga dugaan akses ke petinggi institusi negara. Bahkan, dalam momentum politik nasional, ia disebut pernah mendapat kunjungan dari lingkaran keluarga elite kekuasaan. Hal ini memunculkan persepsi bahwa ada “payung besar” yang membuat praktik tersebut seolah sulit disentuh.
Tak berhenti di situ, jaringan distribusi rokok yang dikaitkan dengan H-R juga disebut luas dan terorganisir. Peredarannya diduga dikawal ketat hingga ke tingkat bawah, memastikan produk tetap mengalir ke pasar tanpa hambatan berarti.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana posisi pengawasan dan penindakan? Bea Cukai sebagai garda terdepan pemberantasan rokok ilegal justru ikut terseret dalam sorotan. Publik mulai mempertanyakan efektivitas pengawasan, bahkan mencurigai adanya celah yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
Jika dibiarkan, situasi ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi. Sudah saatnya penegakan hukum tidak kalah oleh pencitraan. Sebab jika aturan bisa dinegosiasikan dengan kedekatan dan kekuasaan, maka yang runtuh bukan hanya sistem, tetapi juga keadilan itu sendiri. (Alam Syah)


Tidak ada komentar