
KSPI menilai kebijakan pengupahan Jakarta untuk tahun 2026 berpotensi menekan daya beli buruh. Penetapan UMP DKI Jakarta sebesar Rp5,7 juta per bulan juga disebut lebih rendah dari hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan data BPS, KHL bagi pekerja yang tinggal dan bekerja di Jakarta berada di kisaran Rp5,8 juta per bulan.
Atas dasar itu, KSPI meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp5,8 juta per bulan, serta menetapkan kenaikan UMSP DKI Jakarta sebesar 2 hingga 5 persen di atas KHL. Said menegaskan, perhitungan kenaikan seharusnya didasarkan pada nilai KHL sesuai karakteristik sektor industri, bukan dari UMP atau UMSP tahun sebelumnya.
Selain di Jakarta, KSPI bersama buruh Jawa Barat juga mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar menetapkan seluruh rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk tahun 2026, serta merevisi surat keputusan gubernur terkait UMSK.
Di luar aksi demonstrasi, KSPI juga menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan UMP DKI Jakarta dan UMSK Jawa Barat. KSPI juga mengkaji langkah hukum serupa di sejumlah provinsi lain, termasuk Sumatra Utara.
Sebelumnya, pada Rabu (24/12/2025), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menetapkan UMP DKI Jakarta Tahun 2026. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa UMP Jakarta 2026 naik sebesar 6,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemprov DKI Jakarta juga merencanakan pemberian insentif tambahan bagi pekerja dan pengusaha guna menjaga stabilitas ekonomi daerah, antara lain berupa subsidi transportasi publik, bantuan pangan, serta layanan cek kesehatan gratis. Pramono berharap kebijakan tersebut dapat membantu pekerja di tengah dinamika ekonomi sekaligus mendukung keberlangsungan usaha di Jakarta.


Tidak ada komentar