
Jakarta — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pengiriman stiker atau meme yang menampilkan pejabat negara di media sosial tidak serta-merta dapat dipidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menurutnya, selama konten yang dibagikan tidak bersifat tidak senonoh atau menghina, masyarakat tidak perlu khawatir.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman saat menjawab pertanyaan wartawan dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Senin (5/1/2026). Ia menekankan bahwa batas utama yang harus diperhatikan adalah unsur kesopanan dan penghormatan terhadap pejabat yang bersangkutan.
Supratman menjelaskan, KUHP yang baru telah mengatur secara jelas mengenai delik penghinaan. Karena itu, ia menilai publik pada dasarnya mampu membedakan antara konten yang bersifat kritik dengan konten yang masuk kategori penghinaan atau melanggar kesusilaan.
“Konten yang tidak senonoh jelas sudah melewati batas. Namun kritik yang disampaikan secara wajar dan proporsional tidak pernah menjadi dasar tindakan hukum,” ujarnya.


Tidak ada komentar